Kasus Cyber Crime Yang Pernah Tercatat
Tidak dapat dipungkiri lagi teknologi saat ini berkembang semakin pesat, begitu pula dengan orang-orang yang menguasai segala sesuatu di bidang teknologi informasi. Tapi terkadang tidak semua orang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk hal-hal yang positif, bebarapa bahkan banyak dari mereka yang memilih untuk melakukan tindak kejahatan yang merugikan orang lain. Atau yang biasa disebut dengan Cyber Crime. Lantas kasus cyber crime apa saja yang pernah tercatat dalam sejarah. Mari kita ulas bersama
500 Juta Akun Pengguna Yahoo Dicuri
Teman-teman semua pasti pernah menggunakan akun yahoo bukan? yaa tidak dipungkiri lagi yahoo.com pernah menjadi salah satu perusahaan webmail terbesar di dunia. Namun tahu kah kamu bahwa yahoo pernah mengalami kasus peretasan akun pengguna nya?
Pada tahun 2013 situs Yahoo.com pernah diretas, hampir sebesar 1 Milyar akun pengguna yahoo dicuri. Pencurian akun pengguna yahoo ini meliputi, nama, alamat email, nomor telpon, tanggal lahir dan kata sandi. Kasus cyber crime yang dialami oleh Yahoo ini merupakan kasus terbesar yang pernah terjadi karena jumlah akun yang di retas cukup besar.
Sebelum kasus peretasan terjadi, yahoo sendiri pernah mendapatkan ancaman dari hacker dengan nama "peace", yang mengklaim akan menjual 200 akun pengguna yahoo dari LinkedIn dan MySpace. Atas terjadinya kasus pembobolan besar-besaran ini, pihak Gedung Putih Amerika Serikat bersama dengan FBI mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya 4 orang yaitu Aleksandrovich Dokuchaev (33), Igor Anatolyevich Suschin (43) Alexseyvich Belan (29), Karim Baratov (22) didakwah atas kasus pencurian 500 akun pengguna yahoo ini.
![]() |
| Aleksandrovich Dokuchaev (33), Igor Anatolyevich Suschin (43) Alexseyvich Belan (29) |
Mereka menggunakan teknik yang dikenal 'spear-phising' untuk menipu pengguna Yahoo yang berpikir bahwa mereka menerima email yang sah, kemudian mereka mencari informasi pribadi dan data keuangan seperti nomor kartu kredit.
114 Orang Sindikat Penipu Online
Tim Gabungan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali (Direskrimsus Polda Bali) menangkap 114 orang dengan mayoritas orang Tiongkok, yang di duga penipu online. Kasus ini terbongkar berkar kerja sama Kombes Polda Bali, Anom Wibowo bersama Satgas CTOC/Sabata.
Pada awalnya petugas berhasil mengamankan 32 orang yang diantaranya terdapat 28 orang warga Tiongkok di Jln. Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar. 49 orang (WNI : 5 orang, warga Tiongkok 44 orang), di Jln. Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi Bandung. Dan yang terakhir sebanyak 33 orang (WNI: 2 orang, warga Tiongkok : 31 orang), di Jln. Gatot Subroto I Nomor. 9, Denpasar.
Dari pengrebekan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 uni telpon, 1 unit Laptop, 44 paspor, 5 unint handphone, 2 unit router, 2 unit printer, dan 26 unit HUB di TKP pertama. Sedangkan di TKP ke dua barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 unit handphone, 13 unit router, 2 unit laptop, dan 1 buah paspor. Dan yang terakhir di TKP ke-3 polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 unit handphone, 3 unit router, 2 unit laptop, 38 paspor, dan 1 unit HUB.
Situs Nikahsirri.com
Apa yang terlintas dipikiran teman-teman jika mendengar kata "Nikah Sirri", tentunya yang tergambar yaitu pernikahan tanpa proses pencatatan yang melibatkan pihak negara. Atau mungkin proses pernikahan yang terkesan rahasia. Lalu bagaimana jika nikah sirri kini berkembang menjadi sebuah situs? terdengar aneh bukan, namun inilah kenyataan yang terjadi.
Tim Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya mengangkap tersangka bernama Aris Wahyudi pemilik sekaligus pendiri situs Nikahsirri.com, dengan dugaan tindak pidana ITE atau pornografi serta perlindungan anak. Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan pasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali untuk proses pernikahan.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasi menyita barang bukti berupa satu unit laptop, 4 buah topi berwarna hitam yang bertuliskan 'Partai Ponsel', 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan 'Virgins Wanted' dan sebuah spanduk hitam bertuliskan 'Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political'.
Tersangka akan dikenakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.




0 Comments:
Post a Comment